MM Tersangka Kasus Dam Kali Bentak Titipkan Uang Pengganti Rp1,1 Miliar ke Kejari Kabupaten Blitar

6 hours ago 4

BLITAR - Tersangka MM, Kakak kandung dari mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sebesar Rp1, 1 miliar rupiah, Senin (23/6/2025). 

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyampaikan bahwa uang yang dititipkan tersebut adalah terkait tindak pidana korupsi Dam Kali Bentak.

"Ini titipan uang dari tersangka MM untuk dikembalikan ke negara, " ungkapnya.

Bahwa uang pengganti tersebut, disampaikan Plt. Kajari Kabupaten Blitar merupakan bentuk dari iktikad baik tersangka MM untuk mengembalikan kerugian uang negara.

"Ini menunjukkan itikad baik dari tersangka MM, sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi, " imbuhnya.

Pihaknya akan tegas apabila para tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

"Penyidik tidak akan segan-segan menyita seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Apabila para tersangka tidak beriktikad baik untuk mengembalikan kerugian uang negara, " tegasnya.

Disampaikan juga bahwa sebelumnya pihak kejaksaan sudah menyita beberapa aset dari salah satu tersangka yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

"Penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menyita lima bidang tanah milik tersangka BS alias HB yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Blitar. Aset mulai dari tanah dan bangunan, sawah serta 31 unit kendaraan, " lanjutnya.

Sebagai penutup, dia mengatakan bahwa uang titipan tersebut untuk dikembalikan ke negara dari tersangka MM dan diantar oleh kuasa hukumnya.

"Uang sebesar Rp1, 1 miliar tersebut tadi di dianter oleh kuasa hukum dari tersangka MM, " pungkasnya. (*) 

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |