Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Nadiem Anwar Makarim mengklaim sempat dirawat di rumah sakit akibat pendarahan yang dialaminya.
Hal itu ia sampaikan dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Awalnya Hakim Ketua Purwanto S Abdullah bertanya ke Nadiem tentang kesehatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk hari ini Saudara Terdakwa sehat?" tanya Hakim Purwanto.
"Sehat Yang Mulia. Terima kasih. Siap menjalani sidang," jawab Nadiem.
Kemudian Nadiem mengaku sempat mengalami pendarahan sehingga meminta penangguhan penahanan atau pembantaran karena harus dirawat di rumah sakit.
"Untuk selama dua minggu ini ada pembantaran atau seperti apa?" tanya Hakim Ketua.
"Ada Yang Mulia. Empat hari saya dirawat karena saya mengalami pendarahan, tapi alhamdulillah di rumah sakit berhasil ditangani. Dari hari Rabu sampai dengan hari Sabtu," jawab Nadiem.
Nadiem dalam kesempatan yang sama menyarankan anak-anak muda Indonesia untuk mengabdi ke negara.
"Dan saya ingin berbicara kepada anak-anak muda di Indonesia, mungkin yang di luar negeri sekarang atau lagi belajar, mohonlah kembali ke Indonesia. Jangan putus asa dengan negara kita. Masih banyak harapan, masih banyak orang baik di sini," katanya.
Walau sedang dipenjara, Nadiem mengatakan pengabdiannya terhadap RI tidak akan sia-sia.
"Sampai saya dipenjara begini, saya masih mengabdi untuk negara. Karena pengabdian itu tidak mungkin sia-sia," kata Nadiem.
"Jadi mohon anak-anak muda jangan putus asa. Masih banyak harapan di Indonesia. Terus berkontribusi untuk negara," sambungnya.
Sidang lanjutan kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada 10 saksi yang dihadirkan, termasuk Komisaris PT Gojek Tokopedia TBK, Andre Sulistyo dan Co-founder Gojek, Kevin Aluwi.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.
Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.
Nadiem didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Atas perbuatan mereka, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fam/dal)

3 hours ago
1
















































