Makassar, CNN Indonesia --
Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara menangguhkan penahanan pemilik motor gede (moge) inisial RR (42) setelah menabrak anak berusia 10 tahun hingga tewas. Kasus ini pun diselesaikan secara restorative justice (RJ).
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana menjelaskan langkah hukum ini diambil menyusul permohonan yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, khususnya keluarga tersangka dan keluarga korban.
"Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak," kata Nasrum dalam keterangannya, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nasrum ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan penyidik untuk menerbitkan surat perintah penangguhan penahanan ini.
"Yang paling utama adalah adanya permohonan dari para pihak agar penyelesaian perkara ini dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice," ungkapnya.
Kemudian, kata Nasrum bahwa sikap tersangka dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama penyelidikan hingga penyidikan.
"Telah adanya kesepakatan damai yang dicapai secara kekeluargaan antara pihak tersangka dan keluarga korban menjadi poin utama. Pihak korban secara sukarela telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif," jelasnya.
Dari perspektif pertanggungjawaban sosial, budaya dan moral, kedua belah pihak telah menyepakati poin-poin perdamaian seperti pihak tersangka menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya serta rasa penyesalan dan dukacita yang mendalam, kemudian disambut dengan penerimaan yang baik dan tulus oleh keluarga korban.
"Tersangka bersedia dan tulus mengambil bagian dalam proses pemakaman sesuai adat yang berlaku. Dan yang paling penting adalah keluarga korban telah menerima tersangka sebagai anggota keluarga baru mereka," katanya.
Berdasarkan pertimbangan dan hasil kesepakatan, kedua belah pihak telah meminta kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar perkara ini diselesaikan melalui jalur restorative justice dan sepakat untuk tidak menuntut hukuman pidana terhadap tersangka.
"Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak," pungkasnya.
(mir/fra)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
1

















































