ASN Bea Cukai Dicecar KPK soal Kontainer 30 Hari Lebih di Tanjung Emas

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi seputar keberadaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, saat memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (25/5).

Para ASN yang diperiksa mayoritas sedang berdinas di Bea Cukai Semarang, yakni atas nama Khanan, Budi Winanto, Sutopo, dan Aditya Rahman Rony Putra.

"Ini sudah dilakukan pemeriksaannya. Kita mengonfirmasi berkaitan dengan keberadaan kontainer yang berisi sparepart (suku cadang) kendaraan yang diamankan saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (26/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan padahal sudah 30 hari di sana, bagaimana proses masuknya, proses clearance-nya, itu semuanya kita dalami proses bisnis dan SOP-nya dan bagaimana di lapangannya," imbuhnya.

Sementara terhadap saksi Dana dan Ign Denny Narendra yang merupakan pihak swasta, KPK mendalami satu di antaranya perihal pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea Cukai.

"Nah, tentu ini juga masih akan terus didalami mengapa pihak importir ini menyediakan fasilitas kendaraan ya, yang digunakan oleh para oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Tentu ini juga erat kaitannya dengan modus-modus gratifikasi tentunya, bisa masuk unsur Pasal 12 B (UU Tipikor). Nanti kita akan lihat seperti apa," ucap Budi.

Dia menjelaskan pejabat Ditjen Bea Cukai yang diduga menerima fasilitas kendaraan tersebut adalah yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi, kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka ya yang sudah ditetapkan oleh KPK," kata Budi.

"Ini untuk operasional kepabeanan atau untuk urusan-urusan lainnya. Nah, ini beda hal ya dengan kendaraan yang waktu itu kita sita pada saat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai," pungkasnya.

KPK sudah menjerat setidaknya tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Teruntuk pihak dari PT Blueray, mereka sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam proses persidangan berjalan, terungkap dugaan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima uang dalam enam kali penerimaan. Satu yang sudah diungkap jaksa KPK adalah Sin$213.600 dalam satu bulan pertama.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |