Apa Itu Etomidate yang Bikin Polisi Tangsel Ditangkap Bareskrim?

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menangkap enam orang anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Salah satunya adalah Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman.

Sementara lima anggota lainnya merupakan Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Apip Kurniawan dan Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo.

Kemudian Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Oki Wira Pranata; Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Rudy; serta Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, Polda Metro Jaya menyatakan AKP Pardiman tidak terlibat dalam dugaan peredaran narkotika jenis etomidate.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yakni MR dan DD. Keduanya diketahui merupakan Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel dan anggota Polda Aceh.

Sementara untuk Pardiman dan lima anggota Satresnarkoba Polres Tangsel, Budi menyebut tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD," kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (27/7).

"Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 catridge etomidate," lanjutnya.

Namun, Budi menyampaikan saat ini Pardiman dan lima anggota lainnya masih diperiksa oleh penyidik Subdit Paminal Polda Metro Jaya.

Budi menjelaskan pendalaman terkait tanggung jawab Pardiman selaku Kasat Resnarkoba Polres Tangsel. Termasuk, mendalami apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anak buahnya terlibat dalam peredaran narkoba.

Lalu, apa itu etomidate?

Etomidate masuk dalam golongan narkotika berdasar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Etomidate masuk dalam narkotika golongan II, yakni narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Melansir website Direktorat Intelijen Obat dan Makanan BPOM RI, dijelaskan etomidate adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dalam pengawasan medis.

Obat ini digunakan melalui injeksi intravena sebagai agen anestesi jangka pendek, terutama pada pasien dengan risiko kardiovaskular tinggi

Keunggulannya terletak pada onset cepat dan efek minimal terhadap tekanan darah.

Ketika digunakan secara tidak sah dan dihirup melalui rokok elektrik, etomidate berubah menjadi zat berbahaya. Efek sampingnya termasuk, mual dan muntah, iritasi saluran napas, gangguan koordinasi tubuh, kehilangan kesadaran dan kejang otot.

Merujuk webiste tersebut, dijelaskan di banyak negara, etomidate kini diklasifikasikan sebagai racun (di bawah Poisons Act, Singapura) dan obat terkendali (di bawah Dangerous Drugs Ordinance, Hongkong)

Desember tahun lalu, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan dengan telah dimasukkannya etomidate ke dalam golongan narkotika, maka kini penggunanya bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika.

Sebelumnya, pengguna zat tersebut tidak bisa ditindak lantaran masih diatur dalam UU Kesehatan.

"Jadi, pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehabilitasi," kata Eko.

(yoa/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |