Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak permohonan Praperadilan register perkara nomor: 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami berkesimpulan seluruh dalil yang dijadikan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum," ujar tim dari Kejaksaan Agung saat membacakan jawaban atas permohonan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
"Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara Praperadilan ini memutus: tiga, menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalil permohonan Pemohon tidak jelas atau obscuur libel dan prematur.
Kejagung mempersoalkan dalil Pemohon yang ingin hakim Praperadilan menguji penerapan Pasal 603 atau Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disangkakan kepada Lodewyk.
Kejaksaan Agung menjelaskan hal tersebut bukan ranah Praperadilan untuk menilainya, melainkan sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Kewenangan Praperadilan dibatasi secara limitatif hanya untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya upaya paksa, atau sah atau tidaknya penghentian penyidikan, dan seterusnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Oleh karena itu, permintaan Pemohon agar hakim Praperadilan agar terlebih dahulu menyatakan penerapan Pasal tersebut tidak sah merupakan permintaan yang mendahului proses pembuktian atau prematur dan berpotensi menggeser fungsi Praperadilan menjadi pemeriksaan pokok perkara," ucapnya.
Sementara perihal penangkapan yang dipersoalkan Pemohon, tim Kejaksaan Agung membantah hal tersebut. Dia menegaskan pada faktanya Kejaksaan Agung tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Lodewyk.
Sebelum dilakukan tindakan terhadap Lodewyk, Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tanggal 15 Februari 2026 dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga melaksanakan gelar perkara dan menaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026.
Dalam tahap penyidikan, Kejaksaan Agung memperoleh alat bukti berupa keterangan para saksi, ahli, serta dokumen dan barang bukti lainnya.
"Serta telah memeriksa Pemohon terlebih dahulu sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka," lanjutnya.
Tim Kejaksaan Agung juga membantah dalil Pemohon mengenai penggeledahan serta tindakan hukum lainnya.
Sebelumnya, Lodewyk meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Demikian disampaikan kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, saat membacakan permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar OC Kaligis.
OC Kaligis ingin hakim menyatakan semua surat yang berhubungan dengan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga diminta untuk menyatakan penyidikan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung terkait tata kelola program MBG di BGN adalah juga tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
OC Kaligis ingin Kejaksaan Agung menghentikan proses hukum terhadap Lodewyk. Di samping itu, ia meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.
"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon," ucap OC Kaligis.
Setidaknya ada tujuh orang yang diproses hukum Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.
Mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Korps Adhyaksa menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1














































