Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang juga Dewan Pembina Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) membekukan organisasi TPUA.
Ketua TPUA Eggi Sudjana mengatakan hal itu dilakukan Rizieq buntut polemik dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang berkepanjangan.
Eggi menjelaskan keputusan pembekuan TPUA tersebut disampaikan lewat pertemuannya dengan Rizieq Shihab pada Minggu (15/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, kata dia, ada dua pokok bahasan yakni kemelut organisasi TPUA dan mengambil kembali TPUA dalam waktu yang tidak ditentukan.
"TPUA dibekukan oleh Habib Rizieq. Ditarik mandatnya istilahnya, dan saya dengan ikhlas bersama DHL (Damai Hari Lubis) menyerahkannya. Karena DHL adalah Sekjen dari saya," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (18/2).
Eggi mengatakan dirinya kemudian diberikan saran oleh Rizieq untuk fokus menyuarakan kebenaran dan bergabung dengan Komando Pelaporan Bela Islam (Korlabi).
Di sisi lain, ia menyebut Rizieq juga mengatakan tidak akan ikut campur terkait pelaporan yang dilakukan dirinya bersama Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
Ia menambahkan Rizieq juga tidak sependapat terhadap pernyataan yang menyebut dirinya dan Damai Hari Lubis sebagai pengkhianat.
"Menurut keterangan dari Habib Rizieq, itu urusan pribadi saya dan DHL. Tidak ada urusan dengan Habib Rizieq. Dan Habib Rizieq tidak mau ikut campur urusan itu, karena itu persoalan hukum antara saya dengan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo," tuturnya.
Sebelumnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo beserta kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Budi saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).
Budi menyebut laporan Eggi dan Damai diterima Polda Metro Jaya dalam dua laporan polisi (LP) yang berbeda. Dalam LP yang dibuat Eggi, ia melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin. Sedangkan dalam LP yang dilayangkan Damai, ia melaporkan Roy Suryo.
"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," ucap dia.
(tfq/dal)

1 hour ago
1

















































