Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Dijebloskan ke Penjara

2 hours ago 1

Makassar, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengeksekusi terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar untuk menjalani masa hukuman 2 tahun setelah divonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA).

"Terpidana kasus berbahaya, Mira Hayati dieksekusi hari ini setelah jaksa menerima salinan putusan dari PN Makassar," kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Rabu (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik brand kosmetik MH tersebut dijemput oleh pihak kejaksaan saat berada di rumahnya di Makassar, kemudian dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk cek kesehatan.

"Eksekusi ini merupakan tindak lanjut putusan kasasi dari MA pada tanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," jelasnya.

Berdasarkan putusan tersebut, Mira Hayati terbukti melanggar pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Sehingga kata Didik jaksa wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, Mira Hayati.

"Atas perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan kurungan," katanya.

Pada proses persidangan di PN Makassar, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara terhadap Mira Hayati.

"Kemudian jaksa mengajukan banding dan PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara," ungkapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, Mira Hayati kemudian digelandang ke Lapas Makassar untuk menjalani hukuman selama 2 tahun.

(mir/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |