Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Timpa Teks Demo Agustus

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar dituntut dengan pidana 6 bulan penjara dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik atau biasa disebut timpa teks terkait peristiwa demonstrasi Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan fakta hukum persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Khariq telah terbukti bersalah telah mengubah unggahan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar jaksa saat membaca amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Khariq telah sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal.

Jaksa bilang, Khariq melakukan timpa teks yang justru memuat informasi tidak benar dan diunggah dalam akun media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat.

"Bahwa rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya tindakan aktif dari Terdakwa yang memerlukan kehendak dan kesadaran diri dari Terdakwa, sehingga perubahan terhadap informasi elektronik bukanlah akibat sampingan dari penggunaan data elektronik, melainkan merupakan tujuan yang memang dikehendaki oleh Terdakwa," kata jaksa.

Jaksa bilang tindakan Khariq tersebut tidak mendapatkan izin, baik dari redaksi media redaksikota.com hingga Said Iqbal, melainkan berdasarkan atas kehendaknya sendiri. Hal tersebut dianggap sebagai tindakan tanpa hak yang menyerang keutuhan informasi elektronik.

"Dengan demikian, maka unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," tutur jaksa.

Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan 6 bulan penjara tersebut.

Hal memberatkan yaitu perbuatan Khariq dianggap menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat dan aksi demo tersebut menimbulkan kerusakan fasilitas umum.

Sedangkan hal meringankan, Khariq disebut belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Atas perbuatannya, jaksa menyatakan Khariq telah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dalam UU 1/2024 juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, Khariq bersama tiga koleganya yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu.

Namun, putusan tersebut belum inkrah lantaran jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Perkara ini masih dilakukan pemeriksaan oleh hakim agung.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |