Kupang, CNN Indonesia --
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo buka suara soal kapal yang membawa rombongan Jessica Mila ke Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo saat rute pelayaran menuju Pulau tersebut ditutup.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto mengatakan akan menindak tegas kapal pembawa rombongan tersebut.
"Larangan berlayar telah kami tetapkan demi keselamatan nyawa. Siapa pun yang melanggar, baik kapal wisata biasa maupun kapal yang membawa tokoh publik atau selebritas, Tidak ada kecuali. Pelanggaran ini serius dan kami akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku, "kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto kepada CNNIndonesia.com pada Senin, (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KSOP sebelumnya telah menetapkan penutupan sementara pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo sejak 7 Agustus 2026.
Berdasarkan Maklumat Pelayaran Nomor: 02/MP-VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026, penutupan diberlakukan selama 7-10 Agustus 2026 merujuk pada prakiraan cuaca maritim BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang. Kecepatan angin diprakirakan mencapai 26 knot dari arah Tenggara, dengan tinggi gelombang hingga 2,6 meter.
"Pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo "Ditutup Sementara". Pelayaran Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal wisata hanya dapat diberikan dengan tujuan Rinca" demikian maklumat pelayaran KSOP kelas III Labuan Bajo.
Meski larangan telah dipublikasikan secara resmi, foto rombongan wisata Jessica Mila beredar di media sosial. Di akun medsos Jessica tidak terlihat foto-foto tersebut.
Menurut Stefanus, dua kapal telah teridentifikasi diduga melanggar, yaitu Yacht Grand Maloekoe dan Kapal Neptune.
"Kapal yang masuk kawasan Pulau Padar tanpa persetujuan berlayar (SPB) dari kami, pasti disanksi. Saat ini masih ada satu kapal yang sedang kami dalami identitasnya. Jika ditemukan kapal lain yang ikut melanggar beserta buktinya, kami tindak tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.
Rombongan Jessica Mila yang berwisata di tengah penutupan ini ramai jadi perbincangan di media sosial. Banyak yang mempertanyakan mengapa rombongan ini bisa diperbolehkan
Dilansir dari Detikbali, Stefanus mengatakan kapal yang ditumpangi Jessica Mila ke Pulau Padar itu tidak mendapat surat persetujuan berlayar (SPB).
Kapal wisata itu bernama Maloekoe. Stephanus mengatakan SPB kapal wisata itu pada hari kejadian hanya untuk tujuan Pulau Rinca. Selama periode penutupan, SPB pelayaran kapal wisata ke TN Komodo hanya diberikan untuk tujuan Pulau Rinca.
"Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman," katanya.
Stephanus menegaskan kapal wisata itu melakukan pelanggaran karena berlayar tanpa SPB. Menurutnya KSOP Kelas III Labuan Bajo lantas memanggil nakhoda kapal wisata tersebut dan akan diberikan sanksi.
Saksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan nakhoda.
"Apakah pernah melakukan kesalahan yang sama, apakah dipaksa oleh orang lain, apakah selama bekerja tertib, dan masih banyak parameter pemeriksaan. Sanksi berat bisa diturunkan dan ditahan ijazahnya," jelas Stephanus
Hingga saat ini belum ada komentar atau keterangan dari rombongan Jesicca Mila terkait kedatangannya ke Pulau Padar.
(lou/ugo)

6 hours ago
3
















































