KPK Dalami Peran PT Infinity International di Kasus Impor Bea Cukai

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengaturan barang importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tak hanya melibatkan Blueray Cargo (Grup).

KPK mendapat informasi praktik serupa diduga juga dilakukan oleh PT Infinity International.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik ingin mendalami informasi tersebut kepada Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, dalam pemeriksaan Rabu pekan lalu, 17 Juni 2026. Namun, saksi tersebut tidak hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan pemanggilan dari pihak PT Infinity memang kami mendapatkan informasi bahwa praktik-praktik pengaturan importasi barang ini tidak hanya dilakukan oleh PT BR [Blueray]," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (24/6).

"Sehingga kami ingin menelusuri, mendalami kepada perusahaan-perusahaan forwarder lain yang memang terkonfirmasi demikian, sehingga kami melakukan pemanggilan terhadap pihak dari PT Infinity," sambungnya.

Budi menyampaikan penyidik akan mengatur jadwal ulang pemeriksaan kepada Ali Susanto.

"Namun demikian, dalam pemanggilan pekan lalu yang bersangkutan sudah ada jadwal agenda kegiatan lainnya, sehingga nanti penyidik pastinya akan melakukan penjadwalan ulang," ucap Budi.

"Nanti untuk jadwal pemeriksaannya kapan kami pasti akan sampaikan ke teman-teman," lanjutnya.

Sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 23 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tiga orang mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketiga orang tersebut ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Mereka didakwa telah menerima suap sekaligus gratifikasi senilai lebih dari Rp71 miliar.

Suap berasal dari pihak Blueray Cargo (Grup) yang sudah menjalani persidangan lebih dulu, yakni Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field; Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo; dan Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), Andri.

John Field dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan atas kasus dugaan suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |