KPK Kembali Panggil Rudy Tanoe di Kasus Bansos Hari Ini

15 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo kembali dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020, Kamis (6/8).

Rudy Tanoe sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Namun, pemeriksaan kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BRT [Rudy Tanoe] selaku Komisaris Utama PT DNR Logistik sekaligus Direktur Utama PT PT DNR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan diagendakan di Gedung Merah Putih KPK," sambungnya.

Budi berharap Rudy Tanoe dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Kami yakini saksi akan hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut, mengingat setiap keterangan saksi akan membantu proses penyidikan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh, maupun pihak-pihak yang punya peran krusial dalam konstruksi perkaranya," ucap Budi.

Sebelumnya, tepatnya per Februari lalu, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Rudy Tanoe bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ini merupakan pencegahan kedua.

Perpanjangan masa pencegahan tersebut juga diperuntukkan untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras lainnya atas nama Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial, Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (2023-sekarang) dan Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik.

Satu orang lain yang sempat dicegah bepergian ke luar negeri di periode 6 bulan pertama yakni Herry Tho (Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik (2021-sekarang/Manager Keuangan PT Dosni Roha) sudah bisa bergerak bebas. Hingga saat ini Herry Tho masih berstatus saksi.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pencegahan ke luar negeri hanya berlaku untuk tersangka saja. Ketentuan ini sempat menuai protes KPK sejak tahap pembahasan RKUHAP.

Sementara itu, pada Senin, 15 Desember 2025 lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lukman Ahmad menolak Praperadilan Rudy Tanoe.

KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.

KPK belum mengungkapkan identitas detail para tersangka dimaksud. Namun, Rudy Tanoe dan Edi Suharto sudah mendeklarasikan diri berstatus sebagai tersangka lewat Praperadilan yang diajukannya.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |