KPK Respons Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Barbuk

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan barang bukti.

Penyitaan barang bukti tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026 yang menjadikan Silmy sebagai tersangka

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati permohonan praperadilan yang diajukan Silmy. Ia mengatakan setiap pihak memiliki hak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi memastikan pelaksanaan penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

"Namun demikian, kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan, Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (8/9).

Praperadilan Silmy Karim tersebut didaftarkan pada Jumat, 4 September 2026 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 14 September 2026. Budi lantas memastikan KPK akan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Dengan demikian, KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji," kata Budi.

Budi juga mengajak masyarakat untuk mengawal transparansi proses hukum tersebut. Menurutnya, perkara yang menjerat Silmy memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat karena berkaitan dengan sektor pelayanan publik, khususnya pelayanan kepada WNA.

"Perkara ini memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat karena berkaitan dengan sektor pelayanan publik. Pelayanan kepada warga negara asing merupakan bagian dari wajah pelayanan negara yang harus diselenggarakan secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik koruptif," kata Budi.

Selain kepentingan publik, Budi menilai perkara tersebut juga bersentuhan dengan citra Indonesia di mata internasional. Menurut Budi, dugaan praktik korupsi di sektor tersebut dapat berdampak pada integritas penyelenggara pelayanan, kepercayaan publik, dan kredibilitas Indonesia di mata masyarakat internasional.

"Pintu masuk Indonesia tidak boleh menjadi pintu masuk praktik korupsi. Pelayanan publik harus menjadi wajah integritas negara, bukan ruang transaksional yang mencederai kepercayaan masyarakat maupun dunia internasional," kata Budi.

KPK memastikan penyidikan perkara tersebut akan terus berjalan secara profesional dan independen.

KPK sudah menetapkan Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai Tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.

Para tersangka lain ialah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam menangani kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp150 miliar.

(pak/fra)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |