Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Ahmad Dedi terseret dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sedang ditangani oleh KPK. Ia diduga menerima uang Rp30 miliar dari Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field (terpidana).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau konfirmasi atau saya mau penegasan untuk yang saudara AD [Ahmad Dedi] ya, untuk ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, memang ini dulu ada kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik KPK yang kemudian sebetulnya sudah lengkap dan sudah siap naik ke penyidikan begitu, tetapi kemudian ada APH (Aparat Penegak Hukum) lain yang objeknya sama," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8) malam.
"Kami sudah pernah sampaikan bahwa ketentuan di kami dualisme penyidikan itu kita tidak bisa lakukan ketika memang sudah ada surat perintah penyidikan yang terlebih dahulu naik di APH yang lain," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Taufik mengatakan perkara tersebut belum lengkap atau masih ada koreksi yang harus dilengkapi penyidik.
Meski begitu, Taufik menegaskan saat ini lembaganya sudah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus di Bea Cukai.
Satu Sprindik dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri. Satu Sprindik belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Kami pastikan bahwa yang saat ini Surat Perintah Penyidikan kami terkait surat perintah yang umum tadi belum ada tersangka itu tetap bisa berjalan, karena beda objek dengan yang dilakukan oleh APH lain. Mungkin tentunya teman-teman paham, kita sudah pernah sampaikan bahwa ini pengembangan dari peristiwa tangkap tangan yang Bea Cukai," kata Taufik.
Sebelumnya, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa KPK meyakini John Field dan anak buahnya yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa, yakni menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kepentingan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
Di persidangan itu pula muncul sejumlah nama yang diduga turut menerima uang tetapi belum diproses hukum.
Di antaranya seperti Dedi Congor yang disebut menerima Rp30 miliar serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar.
(ryn/fra)

4 hours ago
4

















































