Menko Yusril: Perpres 111 Dasar Pemerintah Tangkal Penyebaran LGBTQ

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bagian dari upaya mencegah degradasi moral.

Yusril mengatakan pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," katanya usai menyampaikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (7/7) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengatakan pemerintah telah mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Perpres tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tersebut.

Menurut dia, peraturan tersebut harus dihormati seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keutuhan bangsa dari berbagai ancaman nonmiliter.

Ia menilai urusan moralitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemuka agama dan tenaga pendidik, tetapi juga memerlukan peran negara.

"Karena UUD 1945 mengatakan negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia," ujarnya.

Yusril menambahkan Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila dengan masyarakat yang menganut berbagai agama.

"Sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita berkeyakinan bahwa tidak ada satu pun agama di tanah air kita yang dapat memberikan legalitas terhadap LGBT," katanya.

Meski demikian, Yusril mengatakan pemerintah tidak mempermasalahkan apabila terdapat pihak yang ingin memperdebatkan kebijakan tersebut, baik dalam ranah akademik maupun politik.

Namun, menurut dia, setiap pihak juga perlu menghormati ketetapan negara yang telah ditetapkan dalam rangka menangkal perilaku yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter.

"Kalau dibiarkan berkembang berlarut-larut di negara kita apalagi disahkan keberadaannya, saya kira itu akan merusak etika kebangsaan dan menjadi ancaman bagi ketahanan nasional," ujarnya.

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |