Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengungkap arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang pembahasannya telah rampung dan siap dibawa ke proses selanjutnya.
Eddy mengatakan pihaknya telah menyampaikan hasil kajian MPR tentang PPHN kepada Prabowo dalam pertemuan pada 3 Agustus lalu. Dalam pertemuan itu, kata Eddy, Prabowo meminta agar MPR memastikan produk hukum PPHN.
"Bapak Presiden menginginkan kalau bisa kita pastikan dulu melalui produk hukum apa yang kemudian akan menjadikan PPHN ini sebagai produk hukum yang sah untuk ke depannya," kata Eddy di kompleks parlemen, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, terang Eddy, ada tiga opsi yang dipertimbangkan MPR sebagai produk hukum PPHN. Ketiganya yakni UUD, TAP MPR, dan undang-undang.
Namun, dari ketiganya, opsi amendemen UUD dan TAP MPR menjadi opsi yang menguat karena memiliki kedudukan hukum yang paling kuat dibanding undang-undang.
"Tetapi memang karena ini adalah sebuah apa namanya arah strategis pembangunan bangsa ke depan jadi memang secara status hukum lebih baik diatur melalui amandemen Undang-Undang Dasar di dalam UUD dicantumkan atau melalui Tap MPR," katanya.
Meski begitu, Eddy menyebut pihaknya belum menetapkan di antara kedua opsi tersebut.
Dia bilang pihaknya akan mengembalikan hal itu ke Badan Pengkajian MPR.
Selain itu, pihaknya juga tak memberikan tenggat waktu kapan keputusan produk hukum untuk PPHN akan diputuskan. Walaupun demikian, dia meyakini prosesnya juga tak akan lama.
"Kita ingin mempercepat prosesnya tetapi kita ingin tidak memburu hanya untuk mengejar sebuah target di mana kemudian kajiannya menjadi tergesa-gesa," kata Eddy.
Namun, menurut Eddy, pada prinsipnya Presiden telah menerima dan menyetujui laporan MPR tentang PPHN.
"Tetapi pada prinsipnya Bapak Presiden menanggapi dengan positif laporan kami tentang rampungnya pembahasan di Badan Pengkajian terkait PPHN gitu," kata Eddy.
Sebagai informasi, PPHN nantinya bakal menjadi dokumen hukum yang memuat arah kebijakan strategis dan pedoman pembangunan nasional lintas kepresidenan atau pemerintahan di Indonesia.
PPHN dirancang memiliki fungsi yang sama seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa Orde Lama (Orla) di bawah Demokrasi Terpimpin Presiden pertama RI Sukarno dan Orde Baru (Orba) dengan penguasa Presiden kedua RI Soeharto.
Di masa sebelum reformasi, GBHN itu ditetapkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara saat itu. GBHN harus dilaksanakan presiden selaku mandataris MPR. Namun, seiring amendemen UUD 1945 yang juga mengubah MPR menjadi lembaga tinggi negara, GBHN pun dihapus, lalu fungsinya digantikan undang-undang yang mengatur perencanaan pembangunan nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RJPN). HukumKonstitusi & Hak Sipil
Penyusunan PPHN merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019. Pada masa MPR kala itu, PPHN disebut direncanakan untuk ke dalam UUD 1945 dengan terlebih dulu melakukan amendemen terbatas.
Belakangan muncul juga wacana agar PPHN diatur lewat metode lain seperti Ketetapan (Tap) MPR dan undang-undang.
(thr/kid)

7 hours ago
3
















































