Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) dijadwalkan melakukan penyegelan terhadap lapangan padel Fourthwall yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Tindakan tersebut diambil karena bangunan disebut belum mengantongi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
"Iya, besok (penyegelan) sekitar jam 10.00 WIB," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Andy menjelaskan, penyegelan dilakukan karena bangunan belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) yang menjadi syarat administratif sebelum suatu bangunan dapat difungsikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa PBG, bangunan belum memenuhi ketentuan administrasi tata bangunan yang berlaku," ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan Manajemen Fourthwall, Fajar Edi Putra, membenarkan bahwa pihaknya belum memperoleh PBG. Ia menyebut permohonan izin sebenarnya sudah diajukan sejak Agustus 2025, sebelum proses pembangunan dimulai.
"'Info terakhir, izin PBG kami, sampai saat ini belum diterbitkan," kata Fajar.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan juga menyatakan akan menindak bangunan lapangan padel tersebut karena belum memiliki izin resmi di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan. Penertiban akan dilakukan tim terpadu setelah adanya rekomendasi dari Sudin Citata Jakarta Selatan.
Proses perizinan lapangan padel sendiri melibatkan sejumlah instansi, antara lain Dinas Cipta Karya, PTSP, serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Pemkot Jaksel menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan dan pengelolaan aset, menyusul adanya keluhan dari warga sekitar.
Merujuk hasil pembahasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, izin baru pembangunan lapangan padel tidak diperkenankan di zona perumahan. Pembangunan fasilitas serupa kini hanya diperbolehkan di kawasan komersial.
Bagi lapangan padel yang belum memiliki PBG, sanksi dapat berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha. Sementara untuk lapangan yang sudah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, pengelola diimbau berkoordinasi dengan wali kota dan pihak terkait untuk penyesuaian, termasuk pembatasan waktu operasional.
Seluruh lapangan padel di area perumahan, meski telah mengantongi PBG, dibatasi jam operasionalnya maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, apabila aktivitas lapangan menimbulkan kebisingan akibat pantulan bola atau teriakan yang mengganggu warga, pengelola diwajibkan memasang peredam suara.
(antara/isn)

8 hours ago
8

















































