Bandung, CNN Indonesia --
Setidaknya sebanyak 10 pohon peneduh jalan yang berada di kawasan simpang Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) diduga dipotong secara ilegal.
Penebangan itu, membuat geram Walikota Bandung, M Farhan saat melakukan inspeksi ke wilayah tersebut pekan lalu. Farhan menuding terjadi pelanggaran peraturan daerah terkait pohon lewat penebangan diduga secara ilegal tersebut. Farhan mengaku sedang menelusuri secara administrasi, dan mengancam akan menjatuhkan sanksi administrasi hingga menyeret ke ranah pidana.
Menanggapi ramainya soal penebangan tersebut, pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Bandung, mengaku belum menerima laporan dugaan tindak pidana dari aksi penebangan pohon tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian, pihak kepolisian tak tinggal diam, karena akan mendalami dan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung.
"Terkait penebangan pohon ya, kami yang pasti sudah mengetahui kejadian tersebut. Tapi memang sampai saat ini kami belum ada laporan ya dari yang terkait, dari dinas terkait, atau dari Pemerintah Kota," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, Selasa (4/8).
"Tapi kami bersama-sama dengan Polsek juga sedang mempelajari ya, dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana, seperti itu," imbuhnya.
Anton mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum, jika memang ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Ya jika memang dari yang memiliki pohon merasa dirusak ya, ditebang itu kan berarti kan menghilangkan ya, berarti tidak bisa dipakai lagi. Ya berarti kan ada indikasi pengrusakan minimal seperti itu. Tapi nanti akan kita cek lagi, teliti lagi apakah kejadian tersebut terindikasi perbuatan pidana ya," ujar Anton.
"Karena kita belum terima laporan resmi dari korban, ya dari yang memiliki pohon tersebut, atau mungkin dari Pemkot ya. Nanti kita akan berdiskusi juga sama Pemkot ya untuk mengambil langkah-langkah yang selanjutnya," sambungnya.
Informasi yang didapat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Bandung mereka telah mengirimkan surat ke Satpol PP Kota Bandung terkait temuan dugaan penebangan 10 pohon di Jalan Riau, Kota Bandung pada tanggal 3 Juli lalu, sebelum disidak oleh Walikota.
Pohon-pohon tersebut terdiri dari 5 pohon mahoni tinggi 10 meter dan 5 pohon tanjung tinggi 10 meter. Pohon-pohon tersebut milik Pemkot Bandung karena berada di trotoar jalan, dengan usia kurang lebih delapan tahun.
Belum diketahui siapa yang melakukan penebangan pohon tersebut, hingga memicu kemarahan Farhan dan menyegel lokasi tumbuhan tersebut semula.
(csr/kid)

6 hours ago
1
















































