Surabaya, CNN Indonesia --
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial DI (22) ditangkap di Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) usai kedapatan hendak menyelundupkan narkotika dengan cara dililitkan pada tubuhnya menggunakan korset atau body wrap.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Lanudal Juanda, Satgaspam Bandara Juanda, Bea Cukai Juanda, Angkasa Pura Indonesia, PT Integrasi Aviasi Solusi, Imigrasi, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Komandan Satgaspam Bandara Juanda Letkol Laut (P) Novi Manunggal menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda terkait seorang penumpang pesawat Batik Air OD.352 rute Kuala Lumpur-Surabaya yang dicurigai membawa narkotika, pada Senin (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi kami terima sekitar pukul 09.50 WIB. Setelah itu, kami segera berkoordinasi dengan seluruh unsur pengamanan untuk melakukan pemantauan dan penyekatan di sejumlah titik," kata Novi, Selasa (4/8).
Petugas kemudian menempatkan personel di area apron, pemeriksaan imigrasi, hingga lokasi pemeriksaan X-Ray Bea Cukai.
Pesawat Batik Air OD.352 yang dinaiki DI mendarat di Terminal 2 Bandara Juanda sekitar pukul 11.16 WIB.
Benar saja, saat pemeriksaan lanjutan dilakukan, petugas menemukan barang mencurigakan yang dililitkan pada tubuh DI.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan dengan cara ditempelkan pada badan pelaku," ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita empat bungkus sabu-sabu dengan berat total 990 gram dan empat bungkus pil ekstasi sebanyak 1.089 butir.
"Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,79 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa," ucapnya.
Paket sabu Rp300 juta ke Ternate
Selain kasus penumpang tersebut, petugas juga menggagalkan pengiriman paket kargo yang hendak dikirim ke Ternate, Maluku Utara, pada Minggu (2/8).
Paket tersebut awalnya dicurigai karena kondisi fisiknya tidak sesuai dengan dokumen pengiriman.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 188 gram dengan nilai sekitar Rp300 juta. Temuan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 376 jiwa.
Novi menegaskan seluruh barang bukti dari kedua kasus beserta para pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk mencegah segala bentuk tindak pidana, khususnya penyelundupan narkotika melalui jalur udara," tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(frd/kid)

6 hours ago
1

















































