Jakarta, CNN Indonesia --
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membeberkan peran Andayani (AY), oknum pegawai Bea Cukai dalam kasus dugaan korupsi importasi telepon seluler bekas ilegal.
AY diketahui merupakan salah satu pihak yang rumahnya digeledah dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi menerangkan AY diduga berperan sebagai perantara untuk penyetoran uang kepada petinggi di Bea dan Cukai Juanda. Dugaannya, penerimaan uang dari PT TSL dilakukan lewat AY.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(AY) diduga sebagai perantara," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).
Disampaikan Yusuf, penyidik tengah menganalisa bukti catatan penerimaan uang yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah AY pada Rabu (24/6) kemarin. Dari bukti itu, penyidik akan mengusut kepada siapa uang itu disetorkan.
Yusuf membeberkan sejauh ini diketahui setoran tersebut sudah berlangsung selama dua tahun. Kata dia, penyidik juga tengah mendalami periodesasi setoran dan apakah hanya diberikan dalam bentuk uang saja.
"Hasil geledah terutama daftar pembagian uang masih dipelajari dan dianalisa. Fakta penyidikan saat ini untuk memuluskan kegiatannya dalam importase ponsel bekas PT TSL memberikan sesuatu kepada oknum BC Juanda, dari tahun 2024-2026 ini," tutur dia.
Lebih lanjut, Yusuf menyebut penyidik sebelumnya telah memeriksa AY dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, setelah penggeledahan ini, penyidik bakal kembali melakukan panggilan kepada AY.
"Nanti setelah geledah dan hasil analisis keluar pasti dipanggil lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Rabu (24/6) siang.
Selain itu, kepolisian juga menggeledah sejumlah lokasi lain yakni Gudang Cargo Juanda atau PT JAS serta rumah dua individu berinisial MT dan AY. MT diketahui merupakan pihak swasta importir, sementara AY adalah oknum pegawai Bea Cukai.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi impor telepon seluler (ponsel) bekas alias handphone (HP) seken secara ilegal.
Dalam perkara ini, setidaknya 30 pegawai Bea Cukai telah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, 20 orang dari pihak swasta yang turut dimintai keterangan.
Pada kasus ini, penyidik menyebut para importir diduga memasukkan ponsel bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai. Barang-barang tersebut diduga sengaja diloloskan tanpa melalui pemeriksaan fisik berkat keterlibatan oknum di internal Bea Cukai.
"Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam hal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan," kata Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri Brigjen Mulya Hakim Solihin di Sidoarjo, Rabu.
"Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja," sambungnya.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
5
















































