Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah pihak menyambut positif vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi yakni, Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyatakan vonis bebas mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dari dakwaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula bagian dari perlindungan pers.
"Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik," kata Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menjadi preseden penting bahwa produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik, bukan langsung ditarik ke ranah pidana," ujarnya.
Kamil juga mengapresiasi pertimbangan hakim yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi yang diajukan Iwakum.
Menurutnya, rujukan tersebut memperlihatkan bahwa dalam mengadili perkara ini, majelis hakim tetap menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi.
"Iwakum memandang putusan ini mempertegas batas antara kritik, pemberitaan, dan dugaan perintangan penyidikan. Tidak setiap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice," kata Kamil.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa pertimbangan itu penting sebagai penegasan batas antara kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana.
"Penegakan hukum tetap penting, tetapi jangan sampai menggerus ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Sengketa atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi melalui Dewan Pers," kata Ponco.
Sementara itu Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) pimpinan Arman Hanis memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap advokat Junaidi Saibih.
"Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan bagian dari pelaksanaan profesi advokat yang sah dan dilindungi oleh hukum," kata Wakil Ketua Umum DPP AAI Defrizal Djamaris.
Defrizal mengatakan DPP AAI juga memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya dalam Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tertanggal 2 Maret 2026, yang menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam perkara yang menjerat Junaidi.
"Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi secara tegas menegaskan batasan penerapan ketentuan obstruction of justice dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga tidak lagi membuka ruang penafsiran yang berpotensi mengriminalisasi pelaksanaan profesi advokat," ujarnya.
Lebih lanjut, Defrizal menilai putusan ini tidak hanya merupakan kemenangan bagi Junaidi Saibih secara pribadi, tetapi juga merupakan penegasan penting bagi supremasi hukum, perlindungan profesi advokat, serta jaminan terhadap praktik pembelaan hukum yang independen di Indonesia.
"DPP AAI menegaskan bahwa sejak awal pihaknya meyakini tindakan yang dilakukan oleh Junaidi Saibih adalah murni bagian dari pelaksanaan tugas profesi advokat dalam membela kepentingan kliennya, yang dilindungi oleh Undang-Undang," katanya.
Di sisi lain, advokat VISI LAW OFFICE, Donal Fariz menilai putusan bebas yang dijatuhkan kepada Junaedi dan Jurnalis Tian Bachtiar sudah tepat.
"Pertimbangan hakim yang merujuk kepada fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur unsur dalam menghalangi penyidikan sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor," katanya.
Menurut Donal, hakim memperkuat posisi advokat dan jurnalis yang melakukan upaya nonlitigasi seperti seminar, peliputan, dan pengungkapan fakta di luar persidangan adalah sesuatu yang sah dan harus mendapatkan perlindungan.
"Putusan pengadilan Tipikor ini kami nilai sebagai angin segar bagi kerja kerja profesi Advokat dan jurnalis untuk mendapatkan perlindungan secara hukum. Tentu saja ini tidak bisa dilepaskan dari dua putusan MK terbaru yakni Putusan MK No 145/PUU-XXIII/2025 dan No 71/PUU-XXIII/2025," ujarnya.
"Ke depannya, putusan Pengadilan Tipikor ini harus menjadi titik akhir bagi penegak hukum untuk tidak secara mudah menggunakan pasal-pasal karet menjerat advokat dan jurnalis dalam menjalankan profesinya," kata Donal menambahkan.
(fra/fra)

2 hours ago
2

















































