Jakarta, CNN Indonesia --
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), KMRT Roy Suryo, kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, praperadilan diajukan terkait pencekalan.
"Iya praperadilan ke-4 terkait pencekalan. Sidang pertama hari Jumat," kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji saat dihubungi, Senin (3/8).
Sebelumnya, Roy sudah 3 kali mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praperadilan ketiga didaftarkan Roy ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai "Ganti Kerugian".
Di praperadilan ketiga, termohon ialah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik. Termohon II ialah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq tim JPU.
Dalam praperadilan itu, ia meminta hakim menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta, sehingga total kerugian Rp206 juta.
Sementara di praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka, hakim I menolak permohonan tersebut.
Namun, di Praperadilan pertama perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanan, hakim memenangkan Roy.
(yoa/isn)

15 hours ago
4

















































