Tempat Hiburan Malam di Karawang Dilarang Beroperasi selama Ramadan

17 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menerapkan penutupan atau larangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 1447 Hijriah sebagai upaya mewujudkan situasi kondusif di daerah tersebut.

"Kita tidak akan mengizinkan segala apapun bentuk tempat hiburan malam (beroperasi) selama bulan suci Ramadhan," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, di Karawang, seperti dikutip dari Antara, Minggu (15/2).

Ia menyampaikan penerapan larangan operasional tempat hiburan malam itu merupakan kesepakatan dari rapat koordinasi yang dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aep menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan malam di Karawang sudah mulai menghentikan operasionalnya mulai dari H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Idul Fitri.

Ketentuan larangan operasional tempat hiburan malam itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadhan 1447H/2026 Masehi.

Untuk jenis tempat hiburan malam yang dimaksud dalam ketentuan itu ialah diskotik, klub malam, spa/massage, dan tempat karaoke.

Selain mengatur tentang larangan operasional tempat hiburan malam, Surat Edaran Bupati Karawang tersebut jugamengimbau untuk dilakukan pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol.

Selain itu, ada pula larangan pemasangan reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, pembatasan aktivitas restoran hingga pembatasan penggunaan pengeras suara luar di masjid/musholla sampai pukul 22.00 WIB.

Aep berharap agar seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga pelaku usaha dapat bersinergi dalam menegakkan regulasi yang ditetapkan terkait imbauan selama Ramadhan nanti.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KarawangBasuki Rachmat mengatakan penutupan tempat hiburan malam berlaku selama satu bulan penuh tanpa pengecualian jam operasional.‎Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan, kata dia, pengawasan akan dilakukan secara rutin, terutama pada malam hari dan akhir pekan.

"Patroli gabungan akan melibatkan unsur Satpol PP serta aparat terkait lainnya," katanya.

(antara/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |