Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, kemarin. Mengenakan kerudung putih dipadu baju batik dan celana cokelat, Anne tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.40 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.
Mantan istri Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi itu, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Sekitar pukul 17.17 WIB, ia keluar dari gedung kejaksaan dan langsung bergegas menuju mobil untuk meninggalkan lokasi. Anne sempat menyapa awak media secara singkat, namun tidak memberikan pernyataan mendalam terkait materi pemeriksaan.
Penasihat hukum Anne, Frizolla Putri, menyatakan bahwa kliennya hadir untuk memberikan keterangan sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan. Ia menegaskan Anne datang secara sukarela sebagai bentuk kepatuhan warga negara terhadap hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien saya hadir secara sukarela dan kooperatif guna memberikan keterangan serta melengkapi data yang dibutuhkan. Kehadirannya ini adalah sebagai warga negara yang taat hukum dan itu wajar dalam upaya mengungkap fakta yang sebenarnya," ujar Frizolla seperti dikutip dari Detik, Senin (25/5).
Frizolla juga mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat, termasuk perihal ketidakhadiran Anne pada panggilan sebelumnya, Kamis (21/5). Ia menyebut Anne dalam kondisi kurang sehat sehingga berhalangan hadir, dan hal tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak kejaksaan sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, terkait satu unit kendaraan roda empat yang menjadi objek perkara, Frizolla memastikan aset tersebut tidak berkaitan dengan pribadi maupun kewenangan Anne saat menjabat sebagai kepala daerah. Hal tersebut diklaim telah dijelaskan secara rinci kepada penyidik dalam pemeriksaan.
Pihak kuasa hukum meminta masyarakat dan media untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses hukum selesai sepenuhnya.
"Kami pastikan akan terus bersikap kooperatif demi membantu pengungkapan fakta yang sebenarnya," katanya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, membenarkan pemanggilan mantan Bupati Purwakarta tersebut. Pemanggilan dilakukan dalam kapasitas Anne sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi.
"Terkait pemenuhan pemanggilan dari penyidik utk pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara grativikasi," ucapnya singkat saat dikonfirmasi vi
Baca berita selengkapnya di sini
(detik/ugo)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1

















































