Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Pemilik PT Blueray bernama John Field dan kawan-kawan. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini Penyidik melakukan pelimpahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum KPK untuk tiga tersangka selaku pihak pemberi (suap) dalam perkara Bea Cukai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain John Field, dua tersangka lainnya ialah Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray bernama Andri dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
"Selanjutnya JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya untuk jangka waktu hingga 14 hari ke depan," ucap Budi.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka diduga menyuap sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai seperti mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando, serta Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Teruntuk Budiman Budi Prasojo, ia disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
4















































