Pengacara Sebut Penyidik KPK Lakukan Intimidasi ke Istri Ono Surono

1 hour ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Ono Surono, Sahali membantah balik pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penggeledahan penyidik KPK di rumah kliennya yang merupakan Ketua DPD PDIP Jawa Barat itu.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik tidak mencabut atau mematikannya. Justru CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut.

Sahali kemudian menyebut pernyataan Budi tersebut tidak logis karena keluarga Sahali tidak punya kepentingan untuk mematikannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penjelasan tersebut tidak logis. Pertanyaanya, apa kepentingan keluarga untuk mematikan CCTV? justru lebih baik CCTV tetap hidup dalam situasi seperti itu," kata Ono melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4).

"Penyidik lah yang bersikeras meminta agar CCTV dimatikan," sambung Sahali.

Sahali juga menduga penyidik melakukan intimidasi terhadap istri Ono. Tak hanya itu, Sahali juga menyebut ada aksi dorong mendorong antara penasihat hukum dengan istri Ono.

"Setelah CCTV dimatikan, penyidik kemudian diduga mengintimidasi istri Kang Ono Surono dan terjadi aksi dorong mendorong dengan penasihat hukum yang mencoba melindungi istri Ono Surono," katanya.

Aksi dorong mendorong tersebut Sahali sebut dipicu karena penyidik memaksa menyita uang peserta arisan istri Ono.

"Penyidik ngotot menyita uang Rp50 juta milik keluarga dan Rp200 juta milik banyak orang peserta arisan dari istri Ono Surono. Kendati sudah diperlihatkan bukti WA (WhatsApp) Group arisan kepada penyidik, bahwa uang arisan milik banyak orang, tapi tidak digubris oleh penyidik," katanya.

"Penggeledahan ini bagi kami sekadar upaya framing penyidik-penyidik tertentu terhadap Kang Ono Surono sehingga harus terpaksa menyita barang-barang yang tidak ada kaitan sama sekali," sambungnya.

Sebelumnya, Sahali mempertanyakan langkah yang dilakukan KPK, terutama dari aspek dasar hukumnya.

"Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?" ujar Sahali dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4).

Selain itu, Sahali juga memberi catatan lain dalam proses penggeledahan karena penyidik tak membawa surat izin dari penggeledahan. Padahal, ketentuan itu telah jelas diatur dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP.

Diketahui dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Hari ini, Kamis (2/4), penyidik KPK akan melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah Ono yang berlokasi di Indramayu.

(fam/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |