Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), KMRT Roy Suryo, ditunda selama satu pekan.
Penundaan dikarenakan Turut Termohon yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menghadiri sidang hari ini.
"Sidang kami tunda sampai dengan tanggal 29 Juli untuk memanggil Turut Termohon pukul 09.00 WIB tetap ya. Bapak-bapak tolong hadir tepat waktu, karena saya akan sidang di perkara yang lain. Sidang ditutup," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, Rabu (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memerintahkan pihak Roy Suryo dan Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon untuk hadir kembali di sidang berikutnya.
Pengacara Roy, Refly Harun, keberatan jika pihaknya dianggap menunda persidangan pokok perkara dengan mengajukan Praperadilan ketiga. Dia menjelaskan pengajuan Praperadilan dengan objek permohonan yang berbeda merupakan hak setiap orang termasuk tersangka.
"Bahwa kami tidak mau menyerang siapa pun, tapi kalau kami dikatakan menunda-nunda, ya kalau dalam fakta hari ini yang menunda itu bukan kita. Penundaan terjadi satu pekan kemudian karena ketidakhadiran Turut Termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri yang juga akan menjadi penuntut kalau misalnya masuk perkara pokok," kata Refly Harun usai persidangan.
"Jadi, sekali lagi yang namanya Praperadilan ini adalah hak, yang tidak boleh adalah mengulangi permohonan yang sama karena akan ne bis in idem. Tapi, selama item permohonannya itu berbeda, itu adalah hak. Hak itu bisa kita ambil, bisa tidak," tuturnya.
Refly mengatakan nilai ganti kerugian yang dimohonkan dalam Praperadilan ini sekitar Rp200 juta. Menurut dia, perhitungan tersebut didasarkan pada ketentuan yang berlaku atas kerugian yang diterima Roy sepanjang proses hukum berjalan.
"Ada perhitungan yang global, misalnya kalau tidak cedera, setelah penangkapan, penahanan, lalu kemudian dihitungnya itu ya rasional biayanya. Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan. Lalu harus untuk men-deploy orang, men-deploy kuasa hukum dan sebagainya. Semuanya itu kan ada hitungan-hitungannya," terang dia.
Praperadilan ketiga ini didaftarkan Roy ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai "Ganti Kerugian".
Di Praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka, hakim I Ketut menolak permohonan tersebut.
Namun, di Praperadilan pertama perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanan, hakim I Ketut memenangkan Roy.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
3

















































