Bukan Menindas, Tapi Menjaga: Kehadiran TNI di Papua Adalah Amanat Konstitusi, Bukan Propaganda Perang

1 day ago 19

PAPUA - Di tengah narasi provokatif dan ancaman bersenjata yang kembali digaungkan oleh kelompok separatis TPNPB-OPM, negara hadir dengan cara yang sah dan bermartabat. Kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Papua, termasuk rencana pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan sembilan titik lainnya, bukanlah ekspresi penindasan, melainkan tanggung jawab konstitusional untuk melindungi rakyat dan kedaulatan negara. Kamis 5 Juni 2025.

Belakangan, TPNPB-OPM kembali merilis pernyataan yang menolak pembangunan pos militer dan bahkan mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri serta mengultimatum warga non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut. Ini adalah bentuk ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup masyarakat sipil yang harus dihadapi dengan ketegasan hukum, bukan kompromi.

TNI Hadir Sesuai Konstitusi, Bukan Di Luar Hukum

Kehadiran TNI bukan keputusan sepihak atau tindakan militeristik tanpa dasar. Justru, langkah ini berlandaskan pada kerangka hukum yang sangat jelas dan sah, antara lain:

* Pasal 30 UUD 1945: Menyebutkan bahwa TNI adalah alat negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.

* UU RI No. 34 Tahun 2004: Memberikan mandat bagi TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi separatisme dan mengamankan wilayah perbatasan.

* Perpres No. 66 Tahun 2019: Memperkuat struktur organisasi TNI, termasuk pembentukan Kogabwilhan untuk menghadapi ancaman strategis dan konflik bersenjata.

Dengan demikian, pembangunan pos militer bukan hanya sah, tetapi juga penting untuk melindungi warga Papua dari gangguan kelompok bersenjata yang sering kali menyerang guru, tenaga medis, hingga pekerja proyek pembangunan.

Pendekatan TNI: Humanis, Teritorial, dan Inklusif

Berbeda dengan stigma yang kerap dibentuk oleh propaganda kelompok separatis, TNI hadir di Papua dengan pendekatan humanis dan teritorial. Ini ditegaskan dalam Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Di lapangan, prajurit TNI:

* Membantu layanan pendidikan dan kesehatan,

* Menjaga keamanan proyek infrastruktur,

* Dan membangun komunikasi sosial yang inklusif bersama masyarakat adat dan tokoh lokal.

“Kami hadir bukan untuk menindas, tapi untuk memastikan anak-anak bisa sekolah, tenaga medis bisa bekerja, dan masyarakat bisa hidup tanpa rasa takut, ” ujar salah satu pejabat di lingkungan Kogabwilhan III.

TPNPB-OPM: Melanggar Hukum Humaniter dan Teror terhadap Sipil

Ancaman TPNPB terhadap warga sipil non-Papua dan serangan brutal terhadap guru, nakes, serta fasilitas umum adalah tindakan yang melanggar hukum humaniter internasional dan masuk kategori terorisme. Mengacu pada UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme:

* TPNPB telah melanggar prinsip Distinction, Proportionality, dan Precaution dalam hukum konflik bersenjata.

* Kekerasan membabi buta mereka menciptakan ketakutan luas dan mengguncang stabilitas sosial.

Negara Hadir: Bukan dengan Ketakutan, Tapi dengan Kepastian Hukum

Negara, melalui TNI, hadir untuk menjamin rasa aman sebagai hak dasar warga negara. Kehadiran pos militer bukan bentuk dominasi, tetapi titik pijak perlindungan sipil, pembangunan yang adil, dan keadilan sosial di wilayah yang selama ini rentan konflik.

“Setiap langkah TNI tunduk pada asas legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas, serta menjunjung tinggi HAM, ” tegas Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, Dansatgas Media Habema. Kamis (5/6/2025).

Penutup: Papua adalah Indonesia, dan TNI adalah Pilar Kemanusiaannya

Dalam negara hukum, tidak ada tempat untuk ancaman bersenjata dan kekerasan terhadap rakyat sipil. TNI akan terus hadir di Papua sebagai penjaga batas negeri dan pelindung harapan masyarakat. Bukan untuk menciptakan konflik, tapi untuk menyudahi ketakutan dan memastikan Papua tumbuh dalam damai, adil, dan sejahtera.

Authentication:

Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, Dansatgas Media HABEMA

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |