Hadir untuk Melindungi: Kehadiran TNI di Papua Adalah Amanat Konstitusi, Bukan Penindasan

2 months ago 62

PAPUA - Kelompok bersenjata TPNPB‑OPM kembali menebar provokasi dengan menolak rencana pembangunan pos TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka sebut “zona perang”. Mereka bahkan mengancam aparat serta warga non‑Papua. Pernyataan ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga bertentangan dengan hukum nasional dan prinsip kemanusiaan. Rabu, 16 Juli 2025.

Landasan Konstitusional & Legalitas Kehadiran TNI

Dasar HukumSubstansi Utama
UUD 1945 Pasal 30TNI adalah alat negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
UU No. 34/2004 tentang TNIPasal 7 ayat (2) b 3–4: tugas OMSP meliputi penanganan separatisme bersenjata dan pengamanan perbatasan.Pasal 9: TNI berwenang membangun sarana dan prasarana tugas.
Perpres No. 66/2019Menguatkan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan di wilayah strategis.

Intinya: pendirian pos militer di kawasan rawan seperti Puncak Jaya sah secara konstitusional dan bertujuan melindungi masyarakat sipil, mendukung pembangunan, serta menekan aksi kekerasan separatis.

Pendekatan Humanis & Teritorial TNI

  • Inpres No. 9/2020 menegaskan TNI bersama Pemda mempercepat kesejahteraan Papua—bukan hanya lewat pengamanan, tapi juga:

    • Dukungan layanan pendidikan & kesehatan,

    • Program sosial‑ekonomi,

    • Komunikasi sosial inklusif dengan tokoh adat, agama, dan pemuda.

TNI menjalankan operasi propor­sional, profesional, dan sejalan dengan Hukum Humaniter Internasional demi melindungi Hak Asasi Manusia.

TPNPB‑OPM: Aksi Teror & Pelanggaran HAM

  • UU No. 5/2018: kekerasan yang menebar teror luas terhadap warga sipil dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme.

  • Serangan OPM terhadap guru, tenaga kesehatan, dan fasilitas umum melanggar prinsip Distinction, Proportionality, dan Precaution dalam hukum humaniter.

Kesimpulan:

Kehadiran TNI di Papua adalah kehadiran NKRI untuk menjamin rasa aman, pembangunan adil, dan perlindungan HAM bagi seluruh warga, termasuk masyarakat asli Papua.

Upaya TPNPB‑OPM menebar ketakutan harus ditolak. Negara melalui TNI akan terus profesional, akuntabel, dan berpegang pada konstitusi demi integritas wilayah serta keselamatan rakyat.

Authentication:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |