Kehadiran TNI di Papua: Garda Konstitusi, Bukan Penindas

4 weeks ago 128

PAPUA - Narasi provokatif kembali digaungkan oleh kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya serta sembilan wilayah lain, bahkan mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri dan memaksa masyarakat non-Papua meninggalkan daerah tersebut. Selasa (19/08/2025).

Ancaman ini jelas menyesatkan dan berbahaya. Tidak hanya bertentangan dengan hukum nasional dan internasional, propaganda semacam ini juga menodai hak dasar masyarakat Papua yang berhak hidup aman dan sejahtera. Kehadiran TNI di tanah Papua bukanlah bentuk penindasan, melainkan amanat konstitusi negara untuk menjaga kedaulatan dan melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Kehadiran yang Legal dan Konstitusional

Langkah TNI membangun pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya bukanlah aksi sepihak. Semua memiliki dasar hukum yang kuat. UUD 1945 Pasal 30 menegaskan TNI sebagai alat negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Selain itu, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga secara jelas memberikan kewenangan kepada TNI dalam operasi militer selain perang, termasuk mengamankan wilayah perbatasan serta menghadapi gerakan separatis bersenjata. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 pun menegaskan peran Kogabwilhan sebagai garda terdepan dalam menghadapi ancaman strategis di wilayah tertentu.

Dengan demikian, pembangunan pos militer adalah langkah sah dan konstitusional, bukan provokasi. Justru pos-pos ini menjadi tameng keamanan bagi masyarakat sipil dan memastikan roda pembangunan tetap berjalan.

TNI dengan Pendekatan Humanis

Masyarakat Papua tidak hanya mengenal TNI sebagai penjaga kedaulatan. Dalam keseharian, prajurit hadir mendukung pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga membantu masyarakat membuka lahan pertanian. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, yang menekankan kolaborasi antara aparat negara dengan masyarakat lokal untuk meningkatkan kesejahteraan.

TNI menegaskan bahwa pendekatannya di Papua tidak semata militeristik. Mereka menjalankan komunikasi sosial yang inklusif, membangun rasa percaya, dan hadir sebagai mitra masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam setiap operasi, prajurit diingatkan untuk menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap HAM sesuai standar hukum humaniter internasional.

Ancaman TPNPB dan Pelanggaran Hukum Humaniter

Berbeda dengan TNI yang terikat aturan hukum, TPNPB justru sering kali melancarkan aksi brutal terhadap masyarakat sipil. Guru, tenaga medis, hingga pekerja infrastruktur pernah menjadi sasaran serangan mereka. Tindakan itu sejatinya bisa dikategorikan sebagai terorisme, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tidak hanya melanggar hukum nasional, aksi mereka juga menyalahi prinsip hukum humaniter internasional, seperti Distinction (membedakan kombatan dengan sipil), Proportionality, dan Precaution. Dengan kata lain, propaganda mereka tentang “zona perang” sejatinya hanyalah upaya menutup-nutupi tindakan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

TNI Adalah Wajah Negara, Bukan Musuh Rakyat

Penting dipahami bahwa setiap langkah TNI di Papua bukan sekadar urusan keamanan, tetapi juga representasi kehadiran negara. Dengan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas, TNI berupaya menjaga hak-hak dasar seluruh warga, termasuk masyarakat asli Papua, agar bisa hidup aman dan mendapatkan akses pembangunan yang adil.

Negara tidak boleh kalah oleh ancaman kekerasan. Upaya TPNPB-OPM menciptakan ketakutan lewat senjata dan propaganda separatisme harus ditolak tegas. Sebaliknya, masyarakat Papua berhak melihat TNI sebagai pelindung yang hadir membawa rasa aman, bukan sebaliknya.

Kesimpulan

Kehadiran TNI di Papua adalah kehadiran konstitusional bukan untuk menindas, melainkan untuk menjamin keamanan, melindungi hak-hak warga, serta memastikan pembangunan berjalan. Di tengah propaganda dan ancaman kelompok bersenjata, TNI tetap berdiri tegak sebagai garda konstitusi: profesional, berorientasi pada perlindungan masyarakat, serta berkomitmen penuh pada penegakan HAM.

Papua adalah bagian sah dari NKRI, dan TNI hadir di sana bukan sebagai penjajah, tetapi sebagai anak bangsa yang menjaga rumahnya sendiri.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |