Kehadiran TNI di Papua: Langkah Konstitusional untuk Keamanan dan Kesejahteraan, Bukan Penindasan

2 months ago 61

PAPUA - Dalam beberapa hari terakhir, kelompok bersenjata yang menyebut diri mereka Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mengeluarkan pernyataan provokatif, menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lainnya yang mereka klaim sebagai "zona perang". Mereka juga mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri dan memberi ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut. Sabtu 5 Juli 2025.

Namun, pernyataan tersebut jelas menyesatkan dan tidak dapat dibenarkan secara hukum dan kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer di wilayah perbatasan, adalah langkah legal dan konstitusional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni:

1. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30 yang menegaskan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.

2. Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata, serta mendirikan sarana dan prasarana pendukung.

3. Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019, yang menguatkan struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan dalam menghadapi ancaman strategis di wilayah-wilayah tertentu.

Pembangunan Pos Militer TNI: Untuk Keamanan dan Kesejahteraan Bersama

Pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya bukanlah tindakan provokatif, melainkan langkah strategis untuk menjamin keselamatan masyarakat sipil, mendukung pembangunan nasional, dan mencegah penyebaran kekerasan oleh kelompok separatis bersenjata. Ini adalah bagian dari upaya negara untuk memastikan keamanan dan stabilitas di tanah Papua, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang hidup di tengah ancaman terorisme dan ketidakpastian.

Pendekatan Humanis TNI di Papua

TNI, melalui pendekatan teritorial yang humanis, tidak hanya hadir untuk melakukan pengamanan, tetapi juga untuk berkontribusi dalam pembangunan sosial. Berdasarkan Inpres RI No. 9 Tahun 2020, TNI berperan dalam mempercepat pembangunan kesejahteraan Papua dengan cara:

* Menyediakan pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

* Meningkatkan komunikasi sosial yang inklusif antara masyarakat Papua dan aparat negara.

* Mendukung Pemerintah Daerah dalam upaya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

TNI tidak hanya bertugas untuk mengamankan negara, tetapi juga untuk merangkul rakyat dan mendorong kemajuan yang adil di wilayah Papua.

Ancaman TPNPB-OPM: Pelanggaran Hukum dan Terorisme

Tindakan kelompok TPNPB-OPM yang mengancam masyarakat sipil, menyerang tenaga medis, guru, pekerja infrastruktur, dan fasilitas umum, jelas melanggar hukum. Ini termasuk tindak pidana terorisme yang dapat dikategorikan berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Hukum Humaniter Internasional yang mengatur prinsip-prinsip Distinction, Proportionality, dan Precaution dalam konflik bersenjata.

Kehadiran TNI: Melindungi Hak Rakyat Papua

Kehadiran TNI di Papua adalah untuk melindungi hak dasar seluruh warga negara, termasuk masyarakat Papua, dalam mendapatkan rasa aman, pembangunan yang adil, dan perlindungan dari kekerasan. TNI hadir untuk menegakkan hukum, bukan untuk menciptakan konflik. Langkah yang diambil oleh TNI selalu berlandaskan pada legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Kesimpulan:

Kehadiran TNI di Papua adalah wujud nyata negara yang hadir untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Setiap langkah yang diambil, baik dalam hal pembangunan pos militer atau pelayanan sosial, bertujuan untuk memastikan Papua tetap menjadi bagian dari NKRI, dan menanggapi ancaman kelompok separatis yang terus menciptakan ketakutan melalui kekerasan bersenjata.

TNI akan tetap bertugas dengan profesional, penuh tanggung jawab, dan berkomitmen untuk menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) serta integritas wilayah NKRI. Dalam negara hukum, tidak ada tempat bagi kekerasan, dan TNI hadir untuk melindungi rakyat, bukan menindas.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |