Kehadiran TNI di Papua: Langkah Konstitusional untuk Menjaga Keamanan dan Kedaulatan NKRI

1 day ago 8

PAPUA - Dalam beberapa hari terakhir, kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melontarkan pernyataan provokatif mengenai penolakan pembangunan pos militer TNI di wilayah Puncak Jaya dan sembilan wilayah lainnya yang mereka klaim sebagai “zona perang”. Ancaman yang diberikan oleh kelompok ini, termasuk serangan terhadap aparat TNI-Polri dan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut, tidak hanya menyesatkan tetapi juga bertentangan dengan hukum. Jum'at 30 Mei 2025.

Kehadiran TNI adalah Langkah Legal dan Konstitusional

Penting untuk dipahami bahwa kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer, merupakan langkah yang sah dan berlandaskan pada hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, beberapa dasar hukum yang menguatkan langkah TNI adalah sebagai berikut:

1. UUD 1945 Pasal 30 menegaskan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.

2. Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 yang mengamanatkan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi ancaman separatisme.

3. Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2019 yang menguatkan struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan dalam menangani ancaman strategis dan konflik bersenjata.

Pembangunan pos militer di daerah rawan seperti Puncak Jaya bertujuan untuk melindungi masyarakat sipil, mendukung pembangunan nasional, dan mencegah penyebaran kekerasan oleh kelompok separatis bersenjata.

Pendekatan Humanis TNI di Papua

TNI mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Inpres RI No. 9 Tahun 2020 yang mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua. Kehadiran TNI di wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk pengamanan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan melalui:

* Dukungan pengamanan bagi masyarakat;

* Penyediaan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan;

* Pembinaan Komunikasi Sosial yang inklusif dengan masyarakat setempat.

TNI berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan proporsional, profesional, dan berfokus pada perlindungan hak asasi manusia, sesuai dengan hukum humaniter internasional.

Tindak Kekerasan oleh TPNPB-OPM: Pelanggaran Terhadap Hukum Internasional

Ancaman dan serangan yang dilancarkan oleh TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil, termasuk guru, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur, jelas merupakan tindakan terorisme. Tindakan kekerasan yang menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat sipil bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum internasional, termasuk Hukum Humaniter Internasional, yang mengutuk kekerasan tanpa membedakan antara kombatan dan masyarakat sipil.

Menurut UU RI No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penggunaan kekerasan yang menyasar masyarakat sipil dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme.

Kesimpulan: TNI Hadir untuk Melindungi dan Menjaga NKRI

Kehadiran TNI di Papua adalah bagian dari langkah konstitusional untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk masyarakat asli Papua, merasa aman dan terlindungi. TNI hadir untuk mengatasi kekerasan dan ancaman separatisme serta membantu masyarakat dalam pembangunan yang adil dan merata. TNI berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan profesionalisme, akuntabilitas, dan tanggung jawab tinggi.

Tidak ada tempat bagi kekerasan dalam negara hukum. TNI akan terus menjalankan tugasnya untuk menjaga integritas NKRI, mendukung pembangunan Papua, serta melindungi hak asasi manusia di seluruh wilayah Indonesia.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |