Kehadiran TNI di Papua: Langkah Konstitusional untuk Menjamin Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat

1 day ago 7

PAPUA - Dalam beberapa hari terakhir, kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melontarkan pernyataan provokatif menanggapi rencana pembangunan pos militer TNI di wilayah Puncak Jaya serta sembilan wilayah lainnya yang mereka klaim sebagai "zona perang". Mereka bahkan mengancam akan melancarkan serangan terhadap aparat TNI-Polri dan memberikan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut. Jum'at 4 Juli 2025.

Pernyataan tersebut jelas menyesatkan dan tidak dapat dibenarkan dari segi hukum dan kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer, adalah langkah yang legal, konstitusional, dan berlandaskan hukum yang berlaku. TNI hadir untuk menjaga kedaulatan negara, memastikan keamanan, serta mendukung pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Papua.

Kehadiran TNI Berdasarkan Hukum yang Sah

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 30, yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.

2. Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengamankan wilayah perbatasan dan menangani gerakan separatis bersenjata.

3. Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menghadapi ancaman strategis di wilayah-wilayah tertentu, termasuk Papua.

Dengan demikian, pembangunan pos militer di wilayah-wilayah yang dianggap rawan seperti Puncak Jaya, Papua, adalah bagian dari upaya pengamanan wilayah negara yang sah dan bukan merupakan bentuk provokasi. Hal ini bertujuan untuk:

* Menjamin keselamatan masyarakat sipil.

* Menyediakan perlindungan bagi kegiatan pembangunan nasional.

* Mencegah penyebaran kekerasan oleh kelompok separatis bersenjata.

Pendekatan Humanis TNI di Papua

TNI juga mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis, sebagaimana diatur dalam Inpres RI No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Kehadiran personel TNI di Papua tidak hanya bertugas untuk pengamanan, tetapi juga untuk memberikan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, serta membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan seluruh pihak di Papua.

Dalam menghadapi ancaman nyata terhadap masyarakat sipil, TNI berkomitmen menjalankan fungsinya secara proporsional, profesional, dan dengan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai dengan ketentuan Hukum Humaniter Internasional.

Ancaman TPNPB-OPM: Pelanggaran Hukum dan HAM

Ancaman yang disampaikan oleh TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil non-Papua, serta serangan terhadap tenaga medis, guru, pekerja infrastruktur, dan fasilitas umum, merupakan tindakan terorisme menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penggunaan kekerasan yang menimbulkan teror terhadap masyarakat sipil dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme berdasarkan Pasal 6 dan 9.

Selain itu, tindakan TPNPB-OPM juga telah melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional seperti:

* Distinction (memisahkan antara kombatan dan sipil),

* Proportionality (kerugian pada masyarakat sipil yang tidak bersenjata),

* Precaution (serangan tanpa perencanaan yang cermat dan cenderung membabi buta).

Kesimpulan: TNI Ada di Papua untuk Menjamin Keamanan dan Kesejahteraan

Kehadiran TNI di Papua adalah bagian dari komitmen negara untuk memastikan hak dasar semua warga negara Indonesia termasuk masyarakat asli Papua terpenuhi, dengan menyediakan rasa aman, pembangunan yang adil, serta perlindungan dari kekerasan.

TNI hadir bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh rakyat Papua dapat hidup dalam keamanan, kedamaian, dan kesejahteraan. Setiap langkah yang diambil oleh TNI adalah bagian dari kehadiran negara yang sah, dan tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya TPNPB-OPM untuk menyebarkan ketakutan melalui kekerasan dan propaganda separatis harus ditanggapi dengan tegas. Tidak ada tempat bagi kekerasan di dalam negara hukum. TNI akan tetap menjalankan tugasnya secara profesional, penuh tanggung jawab, dan berkomitmen untuk penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) serta menjaga integritas wilayah NKRI.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |