Kehadiran TNI di Papua: Pilar Konstitusi untuk Melindungi Rakyat, Bukan Menindas

3 weeks ago 29

JAKARTA - Ketegangan kembali mencuat di Papua setelah kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengeluarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Lebih jauh, kelompok itu bahkan mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri serta mengusir masyarakat non-Papua dari wilayah tersebut. Jum'at (22/8/2025).

Pernyataan bernada ancaman itu dinilai menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum. Sebab, kehadiran TNI di Papua adalah langkah legal, konstitusional, dan berlandaskan hukum yang berlaku.

Landasan Hukum Kehadiran TNI di Papua

Kehadiran TNI di Papua tidak berdiri di ruang hampa. Seluruh langkah yang dilakukan memiliki dasar yang jelas, antara lain:

* Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30, yang menegaskan TNI sebagai alat negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

* Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4, yang memberikan mandat kepada TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk menghadapi gerakan separatis bersenjata.

* Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan menghadapi ancaman strategis di daerah rawan konflik.

Dengan dasar tersebut, pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya bukanlah bentuk provokasi, melainkan upaya negara untuk menjamin keselamatan masyarakat, melindungi jalannya pembangunan, dan mencegah meluasnya kekerasan.

Pendekatan Humanis dan Strategis

TNI juga menegaskan, kehadiran mereka di Papua tidak semata-mata bernuansa militeristik. Kehadiran prajurit selalu dibarengi pendekatan teritorial yang humanis, sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua.

Melalui berbagai program sosial, TNI mendukung pemerintah daerah dalam pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, hingga komunikasi sosial yang inklusif. Di banyak daerah, pos TNI bahkan menjadi pusat layanan kesehatan gratis, ruang belajar anak-anak, hingga tempat masyarakat mencari perlindungan.

“Prajurit TNI hadir bukan untuk menindas, melainkan untuk menjadi bagian dari masyarakat Papua, menjaga keamanan sekaligus membantu pembangunan, ” tegas seorang perwira TNI di Papua.

Ancaman TPNPB-OPM dan Pelanggaran Hukum Humaniter

Sebaliknya, ancaman TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil justru berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selama ini, kelompok tersebut kerap melakukan kekerasan terhadap guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, hingga membakar fasilitas umum yang sejatinya ditujukan untuk masyarakat Papua sendiri.

Dari perspektif hukum humaniter internasional, tindakan TPNPB-OPM telah melanggar prinsip dasar seperti distinction (harus membedakan antara kombatan dan sipil), proportionality (menghindari kerugian berlebihan pada warga sipil), dan precaution (menghindari serangan membabi buta tanpa perencanaan).

Negara Hadir untuk Melindungi

Kehadiran TNI di Papua pada hakikatnya adalah kehadiran negara. Misinya jelas: memastikan hak-hak dasar seluruh warga negara terpenuhi, terutama rasa aman dan kesempatan untuk hidup damai.

Prinsip yang dipegang TNI dalam menjalankan tugas selalu bertumpu pada tiga hal:

1. Legalitas, sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

2. Akuntabilitas, dengan pengawasan internal dan eksternal.

3. Profesionalitas, yang menjunjung tinggi HAM dan hukum humaniter internasional.

Upaya TPNPB-OPM menyebarkan ketakutan melalui senjata dan propaganda separatisme hanya akan menambah penderitaan masyarakat Papua. Negara menegaskan, tidak ada ruang bagi terorisme dalam bingkai NKRI.

“TNI akan tetap menjalankan tugas secara profesional, penuh tanggung jawab, serta menjunjung tinggi HAM dalam menjaga integritas wilayah Indonesia, ” demikian pernyataan resmi yang ditegaskan oleh jajaran TNI.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |