PAPUA - Ancaman terbaru dari kelompok bersenjata yang menamakan diri TPNPB-OPM kembali menjadi sorotan. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lainnya yang mereka klaim sebagai “zona perang”. Tidak hanya itu, kelompok ini juga mengeluarkan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk segera meninggalkan wilayah tersebut, disertai ancaman serangan terhadap aparat TNI-Polri. Kamis 26 Juni 2025.
Pernyataan dan tindakan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga bertentangan dengan hukum nasional dan norma internasional. Kehadiran TNI di Papua adalah langkah sah, konstitusional, dan legal, yang diatur jelas dalam sistem hukum Indonesia.
Landasan Hukum Kehadiran TNI di Papua
Kehadiran dan pembangunan pos militer TNI di Papua sepenuhnya berdasar pada:
* UUD 1945 Pasal 30, yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.
* UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya:
* Pasal 7 ayat (2) yang memberi mandat kepada TNI untuk menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk menghadapi gerakan separatis bersenjata.
* Pasal 9, yang memberi kewenangan pembangunan sarana dan prasarana untuk mendukung tugas TNI.
* Perpres No. 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan menghadapi ancaman strategis, termasuk konflik bersenjata di wilayah rawan.
Bukan Provokasi, Tapi Perlindungan Rakyat
Pembangunan pos militer TNI di Papua bukan bentuk provokasi, apalagi penindasan. Justru sebaliknya, ini adalah bagian dari operasi pengamanan yang bertujuan:
* Melindungi masyarakat sipil dari kekerasan bersenjata.
* Menjaga kelangsungan pembangunan nasional di Papua.
* Mencegah meluasnya teror dan kekerasan yang dilakukan kelompok separatis.
TNI Hadir dengan Pendekatan Humanis
TNI tidak hanya menjalankan tugas pertahanan, tetapi juga menerapkan pendekatan teritorial yang humanis, sebagaimana diamanatkan dalam Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua.
Wujud konkret kehadiran TNI di Papua antara lain:
* Mendukung pengamanan wilayah demi stabilitas.
* Membantu pemerintah daerah dalam menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
* Membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan seluruh elemen masyarakat Papua.
TNI menjalankan tugas dengan memegang teguh prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai dengan standar Hukum Humaniter Internasional.
Ancaman TPNPB-OPM: Tindak Terorisme dan Pelanggaran HAM
Ancaman kepada warga sipil non-Papua dan serangan terhadap guru, tenaga medis, serta pekerja pembangunan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM merupakan bentuk tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur dalam:
* UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, khususnya Pasal 6 dan 9, yang menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang menimbulkan ketakutan luas di masyarakat tergolong tindakan terorisme.
Selain itu, aksi kekerasan yang mereka lakukan juga melanggar Hukum Humaniter Internasional, termasuk:
* Prinsip Distinction: tidak membedakan antara kombatan dan sipil.
* Prinsip Proportionality: menyebabkan kerugian berlebihan pada warga sipil.
* Prinsip Precaution: melakukan serangan tanpa perencanaan yang cermat, cenderung membabi buta.
Tegas: Kehadiran TNI Adalah Wujud Kehadiran Negara
TNI hadir di Papua sebagai representasi negara yang sah. Bukan untuk menindas, melainkan untuk melindungi, menjaga kedaulatan, serta memastikan hak-hak dasar seluruh rakyat Indonesia di tanah Papua tetap terpenuhi.
Setiap langkah yang dilakukan oleh TNI tunduk pada prinsip:
* Legalitas: Sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
* Akuntabilitas: Terkontrol oleh sistem pengawasan internal dan eksternal.
* Profesionalitas: Sesuai dengan standar hukum nasional dan internasional.
Kekerasan bersenjata, teror, dan upaya separatisme bukanlah jalan untuk mewujudkan keadilan. Negara, melalui TNI, akan terus berdiri tegak untuk melindungi rakyat dan menjaga keutuhan NKRI.
Authentication:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono