Tegas dan Humanis: Kehadiran TNI di Papua Adalah Mandat Konstitusi, Bukan Penindasan

1 month ago 39

PAPUA - Polemik keamanan di tanah Papua kembali mencuat setelah kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melontarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya serta sembilan wilayah lain yang disebut sebagai “zona perang.” Tidak hanya itu, kelompok separatis tersebut juga mengancam akan menyerang aparat keamanan serta memberikan ultimatum kepada masyarakat non-Papua agar meninggalkan wilayah tersebut. Minggu (17/08/2025).

Ancaman ini jelas menyesatkan dan berbahaya. Kehadiran TNI di Papua bukanlah bentuk penindasan, melainkan langkah *legal, konstitusional, dan sah menurut hukum*. Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 30 menegaskan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan bangsa, keutuhan wilayah NKRI, serta keselamatan rakyat. Landasan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang memberi kewenangan kepada TNI untuk melaksanakan operasi militer selain perang, termasuk mengatasi gerakan separatis bersenjata dan mengamankan wilayah rawan konflik.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI mempertegas peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan dalam menghadapi ancaman strategis. Dengan demikian, pembangunan pos militer di wilayah-wilayah rawan seperti Puncak Jaya bukanlah provokasi, melainkan upaya sah negara untuk menjamin keamanan masyarakat sipil, melindungi kegiatan pembangunan, serta mencegah meluasnya aksi kekerasan kelompok bersenjata.

Pendekatan Humanis dan Teritorial

Meski bersifat militer, TNI hadir di Papua dengan mengedepankan pendekatan humanis. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua menjadi pijakan nyata bahwa tugas prajurit di bumi Cenderawasih bukan hanya menjaga keamanan, melainkan juga mendukung kesejahteraan masyarakat. Kehadiran TNI diwujudkan melalui dukungan pengamanan pembangunan, membantu pelayanan pendidikan dan kesehatan, hingga membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan seluruh elemen masyarakat.

TNI menegaskan, setiap operasi keamanan di Papua selalu dijalankan secara proporsional, profesional, dan berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia. Prinsip ini sejalan dengan ketentuan hukum humaniter internasional yang mengatur standar dalam situasi konflik bersenjata.

Ancaman TPNPB-OPM dan Pelanggaran Hukum

Sebaliknya, tindakan TPNPB-OPM justru seringkali melanggar hukum nasional maupun hukum internasional. Ancaman terhadap masyarakat sipil non-Papua serta aksi brutal terhadap guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, dan fasilitas umum telah masuk dalam kategori tindak pidana terorisme sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Lebih jauh, aksi mereka juga melanggar prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional, termasuk *distinction* (pembedaan antara kombatan dan sipil), *proportionality* (menghindari kerugian berlebih pada warga sipil), dan *precaution* (perlunya kehati-hatian dalam operasi bersenjata). Fakta di lapangan menunjukkan, serangan kelompok separatis justru kerap membabi buta tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat sipil.

Kehadiran TNI Adalah Kehadiran Negara

Dari perspektif konstitusi, kehadiran TNI di Papua sejatinya adalah representasi kehadiran negara. Tujuannya jelas: memberikan rasa aman, menjamin keberlangsungan pembangunan, dan menjaga persatuan dalam bingkai NKRI. Prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas selalu menjadi dasar setiap langkah yang diambil oleh prajurit.

TNI menegaskan, propaganda separatisme dan teror bersenjata tidak boleh mendapat tempat di bumi Indonesia. Negara hukum tidak boleh tunduk pada intimidasi. Karena itu, TNI akan tetap menjalankan tugasnya secara profesional, penuh tanggung jawab, serta dengan komitmen kuat menjaga kedaulatan NKRI dan hak asasi seluruh warga negara, termasuk masyarakat asli Papua.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |