PAPUA - Dalam beberapa hari terakhir, kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali menyebarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lainnya yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Bahkan, kelompok ini mengancam akan menyerang aparat keamanan dan meminta masyarakat non-Papua keluar dari wilayah tersebut. Kamis 10 Juli 2025.
Pernyataan ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga bertentangan dengan hukum nasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Perlu ditegaskan bahwa kehadiran TNI di Papua termasuk pembangunan pos militer merupakan langkah legal, konstitusional, dan sah secara hukum.
Dasar Hukum Kehadiran TNI di Papua:
1. UUD 1945 Pasal 30: Menetapkan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah NKRI.
2. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI:
* Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4: TNI bertugas melaksanakan operasi selain perang, termasuk mengatasi gerakan separatis bersenjata dan mengamankan wilayah perbatasan.
* Pasal 9: Memberikan wewenang bagi TNI untuk membangun sarana dan prasarana guna mendukung pelaksanaan tugas.
3. Perpres No. 66 Tahun 2019: Mengatur struktur organisasi TNI, termasuk peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menghadapi ancaman strategis di wilayah tertentu.
Dengan dasar hukum tersebut, pembangunan pos militer TNI di wilayah-wilayah rawan konflik seperti Puncak Jaya adalah langkah strategis untuk menjaga keamanan nasional, melindungi masyarakat sipil, serta mendukung kelancaran pembangunan negara.
Pendekatan Humanis TNI di Papua:
Kehadiran TNI tidak hanya bersifat militeristik, tetapi juga berlandaskan pendekatan sosial dan kemasyarakatan, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua.
Melalui tugas-tugas teritorial, TNI:
* Mengamankan wilayah demi kelangsungan pembangunan,
* Mendukung pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta
* Membangun komunikasi sosial yang harmonis dengan seluruh elemen masyarakat.
TNI juga senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan Hukum Humaniter Internasional.
Ancaman TPNPB-OPM: Pelanggaran HAM dan Terorisme
Ancaman OPM terhadap masyarakat sipil, termasuk serangan terhadap guru, tenaga medis, pekerja proyek, dan fasilitas umum, masuk dalam kategori tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur dalam:
* UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;
* Pelanggaran prinsip Distinction, Proportionality, dan Precaution dalam hukum konflik bersenjata internasional.
Tindakan mereka bukan perjuangan, melainkan bentuk kekerasan yang menciptakan ketakutan dan penderitaan di tengah masyarakat Papua sendiri.
Kesimpulan: Kehadiran TNI Adalah Kehadiran Negara
Kehadiran TNI di Papua adalah manifestasi kehadiran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam melindungi seluruh warganya tanpa kecuali. Setiap langkah TNI dilakukan berdasarkan:
* Legalitas: Sesuai dengan konstitusi dan hukum nasional,
* Akuntabilitas: Di bawah pengawasan internal dan publik,
* Profesionalitas: Menjalankan misi keamanan dan sosial dengan menjunjung tinggi HAM.
Segala upaya kelompok separatis untuk menciptakan narasi penindasan adalah propaganda yang harus diluruskan. TNI akan terus bekerja secara proporsional, tegas, dan humanis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan rasa aman dan damai di Bumi Cenderawasih.
Authentication:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono