PAPUA - Baru-baru ini, kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) – Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali melontarkan pernyataan provokatif terkait penolakan pembangunan pos militer TNI di wilayah Puncak Jaya dan beberapa wilayah lainnya yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Ancaman terhadap aparat TNI-Polri dan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut, tidak hanya berlandaskan kebohongan, tetapi juga bertentangan dengan hukum dan prinsip kemanusiaan yang berlaku. Jum'at 30 Mei 2025.
Kehadiran TNI Berdasarkan Konstitusi dan Hukum Negara
Penting untuk dicatat bahwa kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer, merupakan langkah yang sah dan dilandasi hukum yang jelas. Hal ini tertuang dalam beberapa dasar hukum, antara lain:
1. UUD 1945 Pasal 30 yang menegaskan peran TNI sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.
2. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang memberi kewenangan kepada TNI untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP), termasuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis.
3. Peraturan Presiden RI No. 66 Tahun 2019 yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menangani ancaman dan konflik bersenjata di wilayah tertentu.
Pembangunan pos militer di wilayah-wilayah rawan seperti Puncak Jaya bukanlah bentuk provokasi, melainkan langkah strategis untuk menjamin keselamatan masyarakat sipil, mendukung pembangunan nasional, dan mencegah kekerasan oleh kelompok separatis bersenjata.
Pendekatan Humanis dan Strategis TNI di Papua
TNI tidak hanya berfokus pada pengamanan, tetapi juga mengedepankan pendekatan sosial dan kemasyarakatan. Sesuai dengan Inpres No. 9 Tahun 2020, TNI berperan aktif dalam mendukung pemda dalam penyediaan pelayanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan, serta komunikasi sosial yang inklusif dengan masyarakat setempat.
TNI mengutamakan prinsip kemanusiaan dalam pelaksanaan tugasnya, memastikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), dan tetap menjaga proporsionalitas serta profesionalisme dalam menghadapi ancaman yang ada.
Pelanggaran Hukum oleh TPNPB-OPM: Terorisme dan Pelanggaran Hukum Internasional
Tindak kekerasan yang dilancarkan oleh TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil, seperti serangan terhadap guru, tenaga medis, dan infrastruktur publik, jelas merupakan pelanggaran hukum internasional. Dalam hal ini, mereka telah melanggar Hukum Humaniter Internasional, yang mengatur perlindungan terhadap warga sipil dalam situasi konflik.
Ancaman yang menimbulkan ketakutan meluas terhadap masyarakat sipil juga dapat dikategorikan sebagai terorisme, sebagaimana tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Kesimpulan: TNI Hadir untuk Melindungi dan Menjaga NKRI
Kehadiran TNI di Papua adalah wujud nyata dari negara yang hadir untuk menjamin hak dasar setiap warga negara Indonesia, termasuk masyarakat asli Papua. TNI berkomitmen untuk menjaga keamanan, memfasilitasi pembangunan, dan melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan serta propaganda separatisme.
Tidak ada tempat bagi kekerasan dalam negara hukum. TNI tetap berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional, penuh tanggung jawab, dan selalu menjunjung tinggi prinsip Legalitas, Akuntabilitas, dan Profesionalitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kekerasan yang dilancarkan oleh kelompok separatis harus ditanggapi dengan tegas. TNI akan terus berusaha untuk memastikan Papua tetap menjadi bagian yang damai dan sejahtera dalam NKRI.
Authentication:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono