TNI Hadir untuk Lindungi Papua: Langkah Konstitusional Hadapi Ancaman Separatis Bersenjata

4 hours ago 1

PAPUA - Kelompok separatis bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mengeluarkan pernyataan provokatif dengan menolak pembangunan pos militer TNI di wilayah Puncak Jaya dan sembilan lokasi lain yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Mereka bahkan mengancam menyerang aparat TNI-Polri serta mengusir masyarakat non-Papua dari wilayah tersebut. Selasa 24 Juni 2025.

Ancaman ini dinilai tidak hanya melanggar hukum nasional dan internasional, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Sebaliknya, kehadiran TNI di Papua merupakan langkah konstitusional dan legal yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah regulasi nasional lainnya.

“Pembangunan pos militer adalah bagian dari tugas negara dalam menjamin kedaulatan dan perlindungan rakyat. Tindakan TNI bukan bentuk penindasan, melainkan upaya menciptakan stabilitas dan mencegah kekerasan, ” ujar seorang pejabat pertahanan yang tak disebutkan namanya.

Dasar Hukum Kehadiran TNI: Legal dan Sah

Kehadiran TNI di Papua didasarkan pada:

* Pasal 30 UUD 1945 tentang peran TNI sebagai alat pertahanan negara;

* UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 dan 9, yang memberi wewenang bagi TNI dalam menangani separatisme bersenjata dan membangun sarana pertahanan;

* Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, yang memperkuat fungsi Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menangani konflik strategis.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat sipil, menjaga pembangunan nasional, dan mencegah meluasnya aksi kekerasan oleh kelompok separatis.

TNI Gunakan Pendekatan Humanis dan Teritorial

TNI tidak semata menjalankan operasi militer, melainkan mengedepankan pendekatan humanis dan teritorial. Sesuai dengan Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, TNI juga berperan aktif dalam:

* Mendukung pelayanan dasar, pendidikan, dan kesehatan;

* Memberikan rasa aman di wilayah terpencil;

* Membangun komunikasi sosial dengan masyarakat lokal.

Ancaman TPNPB: Terorisme dan Pelanggaran Hukum Humaniter

Pernyataan dan tindakan TPNPB-OPM yang mengintimidasi warga non-Papua serta melakukan kekerasan terhadap guru, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018.

Selain itu, aksi mereka juga melanggar Hukum Humaniter Internasional, terutama dalam prinsip:

* Distinction (harus membedakan antara kombatan dan sipil),

* Proportionality (tidak boleh menyebabkan kerugian berlebihan pada warga sipil),

* Precaution (harus ada perencanaan, tidak membabi buta).

Kesimpulan: Kehadiran TNI adalah Wujud Kehadiran Negara

TNI hadir di Papua sebagai representasi negara untuk melindungi seluruh warga negara, baik Papua maupun non-Papua. Setiap langkah yang diambil TNI mengikuti prinsip:

* Legalitas (berlandaskan hukum),

* Akuntabilitas (dalam pengawasan),

* Profesionalitas (dengan komitmen HAM).

“Tidak ada tempat bagi kekerasan dalam negara hukum. Papua harus aman, damai, dan sejahtera di bawah naungan NKRI, ” tegas seorang tokoh masyarakat. Selasa (24/6/2025).

Upaya kelompok separatis bersenjata untuk menciptakan ketakutan melalui propaganda dan kekerasan harus dilawan secara tegas dan terukur. TNI akan tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, demi keamanan, pembangunan, dan masa depan Papua yang lebih baik.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |