Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali, dan Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin sebagai saksi setelah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kasus tersebut masih berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut dan aliran uangnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Japto dkk melalui pesan tertulis, Kamis (19/2).
Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari ini adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW [Rita Widyasari] dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara," terang Budi.
Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
Adapun Said Amin, Japto, dan Ahmad Ali pada tahun lalu sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita. Pemeriksaan itu berawal dari dugaan penyidik mengenai uang terkait tindak pidana yang mengalir ke elite PP.
Sejumlah barang bukti termasuk uang puluhan miliar, puluhan mobil mewah hingga dokumen telah disita penyidik saat menggeledah rumah kediaman ketiga orang saksi tersebut.
(ryn/wis)

2 hours ago
4
















































