Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup operasional seluruh tempat hiburan malam serta membatasi jam buka restoran dan rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan satu hari sebelum Ramadan 2026.
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, mengatakan aturan ini merupakan kebijakan rutin yang diterapkan setiap Ramadan guna menjaga suasana kondusif sekaligus meningkatkan toleransi antarumat beragama. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan rutin, salah satunya kami akan mengeluarkan surat edaran bersama MUI agar bulan Ramadan dapat dijalankan umat Islam dan pemeluk agama lain dengan saling menghormati," ujar Maesyal, Rabu (18/2).
Selain menutup tempat hiburan malam, Pemkab Tangerang juga mengatur jam operasional restoran dan rumah makan. Selama Ramadan, pelaku usaha kuliner diperbolehkan mulai beroperasi pada pukul 16.00 WIB.
"Mulai dari pagi setelah sahur hingga pukul 16.00 WIB diharapkan tidak membuka operasional," kata Maesyal.
Ia menambahkan, pengawasan penerapan kebijakan tersebut akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) bersama aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Untuk sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
(dod/wis)

3 hours ago
1

















































